Riset3 menit baca
Prasasti Balingawan, Bukti Kebijakan Pertanian Jadi Fokus Perhatian
T
Tim Tanm17 Juli 2023 · 16 dibaca
Sejarah panjang tanah Tanah Jawa sebagai wilayah Agraris telah terbukti dalam berbagai prasasti dan temuan...
Sejarah panjang tanah Tanah Jawa sebagai wilayah Agraris telah terbukti dalam berbagai prasasti dan temuan benda arkelogi
Pada suatu masa, wilayah Malang yang merupakan Danau purba Malang berangsur mengering pada era Holosen dan menyebabkan wilayah Malang menjadi dataran tinggi Malang. [1]
Kemunculan sungai yang mengalir di wilayah kemudian menghapuskan pola hidup nomaden dan mulai muncul pemukiman di pinggir sungai
Era Homo sapiens memunculkan profesi baru yakni Bercocok Tanam, dan manusia purba mulai turun gunung dan membuat sejumlah permukiman dan daerah-daerah pertanian. [1]
Ditemukannya sejumlah artefak berupa dua buah beliung persegi, alat pahat dari batu kalsedon serta kapak genggam dari batu andesit di sebelah timur Gunung Kawi tepatnya di daerah Kacuk di sekitar aliran sungai Metro dan Brantas menguatkan asumsi diatas.[1]
Sejak zaman dulu, urusan perut yang di hasilkan dari proses bertani menjadi indikator utama kemakmuran. Sektor ini, tak hanya menyangkut ketahanan pangan, melainkan telah hadir dalam ranah politik kebijakan
Salah satunya adalah Prasasti Balingawan [2] yang merupakan salah satu prasasti peninggalan Kanjuruhan.
Kekuasaan Kerajaan Kanjuruhan diperkirakan tidak bertahan lama. Kerajaan itu akhirnya berada di bawah kekuasaan Medang i Bhumi Mataram (Kerajaan Mataram Kuno) semasa kepemimpinan Raja Dyah Balitung (899-911 Masehi).
Dalam Prasasti Balingawan (813 Saka/891 Masehi), disebutkan Pu Huntu sebagai Rakryan Kanuruhan (penguasa watak Kanuruhan) pada masa kekuasaan Raja Mpu Daksa (911-919 Masehi).[3]
Artinya, wilayah yang dulu menjadi kerajaan otonom telah turun satu tingkat menjadi watak (wilayah) yang setingkat dengan kadipaten atau kabupaten (satu tingkat di bawah kekuasaan raja).
Watak Kanuruhan yang mencakup pusat Kota Malang saat ini adalah entitas yang berdiri berdampingan dengan Watak Hujung (di Dusun Ngujung, Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang) dan Watak Tugaran (di Tegaron, Lesanpuro, Kedungkandang, Malang) yang masing-masing membawahi beberapa wanua (setingkat desa).[4]
Kerajaan Medang Kamulan, selaku penguasa baru Kanjuruhan kemudian membentang dari wilayah Nganjuk, Jombang, Mojokerto, Sidoarjo, Surabaya, Pasuruan hingga Malang
Prasasti Balingawan ditulis pada sebuah batu pada tahun 813 saka atau tepatnya bertanggal 13 April 891 M menyebutkan penetapan sebidang tanah di Desa Balingawan menjadi sīma oleh Ḍapunta Ramyaḥ, Ḍapu Hyaŋ Bharatī, Ḍaman Tarṣa, dan Ḍapu Jala, sebagai anugerah dari Rakryān Kanuruhan pu Huntu. [5]
Penetapan sebagai daerah sima tersebut tentu berdasarkan alasan yang kuat. Di daerah itu hampir terjadi tindak kekerasan yang meresahkan penduduk Balingawan. Rakyat Desa Balingawan terlalu sering harus membayar denda akibat kekerasan tersebut.[5]
Pada prasasti ini juga menjelaskan sistem sebuah pemerintah telah menempatkan sektor pertanian menjadi fokus perhatian
Sejumlah nama pejabat yakni,
- Wariga : Pejabat ahli perbintangan biasanya berhubungan dengan hari baik hari buruk untuk memulai sesuatu termasuk memulai bertani
- Tuhalas: pejabat kehutanan mengelola hutan untuk menjaga keseimbangan ekosistem, ekologi dan ekonomi.
- Tuha buru: pejabat yang mengurusi perburuan,
- Uṇḍahagi; tukang kayu
“Weteng ngelih, pikiran ngalih,” artinya perut lapar bisa bikin pikiran terlempar, begitu kata orang Jawa
Kembalikan Kejayaan Negeri Agraris
tofan.ardi@pawinihan
Referensi
- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang (2013). Wanwacarita, Kesejarahan Desa-Desa Kuno di Kota Malang. Malang: Penerbit Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang. pp. 34-36
- Prasasti Balingawan, Museum Nasional Jakarta dengan nomor inventaris D. 54
- ^ J. L. A. Brandes (1913). Oud-Javaansche Oorkonden: Nagelaten transcripties van willen Dr. JLA Brandes Uitgegeven door Dr. NJ Krom. Den Haag: Martinus Nijhoff
- ^ I. Lutfi (2003). Desa-Desa Kuno di Malang Periode Abad ke-9-10 Masehi: Tinjauan Singkat Berbasis Data Tekstual Prasasti dan Toponimi. Sejarah, 9(1). 28-40
- Susanto Yunus Alfian, Menguak Pembebasan Pajak Masyarakat Malang Abad ke-10, 14 April 2022, netralnews.com